KEKAYAAN KEBUDAYAAN NASIONAL (KLAIM, PELESTARIAN DAN PENGEMBANGAN)




Bangsa Indonesia memiliki kekayaan budaya begitu bervariasi mulai dari bahasa, tarian , suku , ras , adat , agama dan masih banyak lagi . keragaman itu yang mendorong Indonesia memiliki dasar bhineka tunggal ika, hanya saja hal tersebut masih sering dilanggar oleh masyarakat Indonesia sendiri seperti halnya perang antar suku , atau agama. Semua daerah di Indonesia mulai dari Sabang sampai Marauke memiliki ragam budaya yang berbeda, misalnya tari Seudati, Tor-tor, Serampang Dua Belas, Zapin, Cokek, Jaipong, Cakalele, maengket, atau kipas dan masih banyak nama-nama tari yang lain.
Meskipun bangsa Indonesia memiliki kekayaan budaya tapi masyarakat Indonesia khususnya kaum remaja tidak bangga dengan kebudayaan tersebut. Mereka malah risih dan aneh apabila melestarikan kebudayaan tersebut dan anehnya lagi meraka justru bangga dan berbusung dada apabila mengikuti perkembangan kebudayaan barat.
Dalam melestarikan dan mengembangkan kekayaan budaya Indonesia peranan budayawan lokal mempunyai peranan yang penting namun kenyataannya semua itu hanya teori saja. Peranan budayawan tidak mampu lagi menunjukkan taringnya diakibatkan oleh pengaruh dari budaya asing dan arus modernisasi yang menglobal. Pengaruh budaya asing dan arus modernisasi membuat terkikisnya budaya Indonesia, merusak budaya Indonesia, dan yang lebih para lagi menghilangkan ciri dan citra bangsa Indonesia di mata dunia.
Kekayaan budaya Indonesia memang memiliki nilai yang unik dan dapat menggugah ketertarikan dari warga mancanegara di belahan dunia. Namun,seperti yang telah saya kemukakan di atas, sayangnya budaya yang beraneka ragam ini tidak banyak dicintai oleh masyarakatnya sendiri (kita). Terbukti, dengan lebih tertariknya masyarakat kita pada budaya luar. Budaya yang semestinya menjadi warisan untuk anak bangsa dari Sabang sampai Merauke ini, malah kurang diminati dirumahnya sendiri. Mulai dari kalangan anak kecil sampai kalangan tua.
Apabila kita mampu melestarikan budaya kita, maka warna wancanegara akan ramai-ramai berkunjung ke Indonesia untuk menyaksikan kebudayaan kita yang unik dan indah yang tidak dapat meraka tonton di negara manapun selain di Indonesia. Dengan kedatangan warga mancanegara ini akan menambah devisa negara kita dan akan berdampak pada kesejahteraan masyarakat Indonesia pada umumnya dan para pelaku budaya (budayawan) pada khususnya.
Masyarakat kita lebih mengutamakan budaya luar ketimbang melestarikan budayanya sendiri. Maka tidak heran, jika budaya kita dengan mudah diklaim oleh negara lain. Malaysia sebagai contohnya yang telah mengklaim beberapa hasil kekayaan budaya nenek moyang kita seperti yang dialami oleh I La Galigo sebuah traditional property etnis Bugis, Batik dari Jawa, angklung bambu Sunda, Kolontang Minahasa, Kesenian Dayak (yang mayoritas berada di wilayah Indonesia), lagu Indang Sungai Geringging dari Sumatera Barat, lagu Rasa Sayange dari Ambon, Reog Ponorogo dari Ponorogo. Sebelumnya tindakan gegabah Malaysia tersebut juga dilakukannya yakni mematenkan rendang asal Minangkabau dan masih banyak lagi warisan budaya yang mulai “terganggu” kepemilikannya. Beberapa budaya kita telah diklaim sebagai budaya yang lahir di Negeri Jiran ini. Setelah adanya klaim dari Malaysia, baru seluruh elemen dari warga negara Indonesia sibuk mencaci maki Malaysia. Padahal jika kita koreksi kembali, besarkah rasa cinta kita terhadap budaya kita? Dan, apakah budaya kita ini sudah betul-betul dijaga dan dilestarikan, sebelum adanya klaim dari Malaysia?
Olehnya itu, sebelum adanya pengklaiman dari negara asing atas kekayaan budaya kita di masa akan datang, mulai dari sekarang pihak pemerintah dan masyarakat indonesia (kita) meselestarikan dan mengembangkan kekayaan budaya hasil dari nenek moyang kita dengan cara :
1. Perlindungan hasil budaya seperti merawat, memelihara asset budaya agar tidak punah dan rusak disebabkan oleh manusia dan alam.
2. Pengembangan kebudayaan seperti melaksanakan penelitian, kajian laporan, pendalaman teori kebudayaan dan mempersiapkan sarana dan prasarana pendukung dalam penelitian.
3. Pemanfaatan hasil kebudayaan seperti melaksanakan kegiatan pengemasan produk, bimbingan dan penyuluhan, kegiatan festival dan penyebaran informasi.
4. Pendokumentasian dengan cara melaksanakan kegiatan pembuatan laporan berupa narasi yang dilengkapi dengan foto dan audio visual.
Menjaga dan melestarikan budaya merupakan tanggung jawab bersama, marilah kita melestarikan budaya kita dengan semaksimal mungkin,sampai akhir hayat dan salurkan kepada penerus-penerus kita hingga budaya bangsa kita tidak akan pernah musnah untuk selamalamanya.

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

BENTUK-BENTUK PERUSAHAAN DI INDONESIA

POTENSI DAN ANCAMAN PULAU TERLUAR INDONESIA

SISTEM POLITIK ISLAM